READ.ID – Komisi I DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melakukan rapat bersama dalam rangka membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Kamis (11/06).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I, AW Thalib meminta pemerintah segera menindaklanjuti pemeriksaan BPK RI. Meningat waktu yang diberikan BPK RI kepada pemerintah hanya 60 hari.
“Batas waktu itu sampai 4 September 2020. Kita harap pada 1 September itu minimal sudah tuntas 75 persen,” katanya.
Politisi PPP ini juga menyampaikan sejumlah temuan yang disampaikanĀ BPK RI harus ditanggapi secara proaktif oleh pemerintah agar laporan keuangan yang sebelumnya mendapatkan predikat WTP bisa tetap dipertahankan sampai 2021.
Kata AW Thalib, pemerintah Provinsi Gorontalo mesti menyusun strategi tersendiri dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Dalam 60 hari ke depan, ia harap apa yang menjadi masukan BPK RI pada LKPD Tahun 2019 kemarin bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Ia mencontohkan misalnya pengelolaan aset oleh pemerintah agar bisa ditertibkan lagi. Seperti aset hibah dan sejumlah aset yang masih dikuasasi pihak lain. Kemudian, pengenaan pajak terhadap Mahyani yang metode pungutannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menjadi temuan.
“Kita semua berharap, baik DPRD maupun pemerintah, pencapaian atas Wacana Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) itu optimis dapat dicapai kembali pada tahun 2021,” tandasnya.
(Adv/Aden/RL/Read)