READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muchsin Brekat mendorong pemerintah setempat untuk bisa memberikan warning bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMP bagi karyawan.
Menurutnya, pemerintah melalui dinas tenaga kerja perlu melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan khususnya menyangkut dengan kesejahteraan karyawan.
“Karena karyawan itu adalah masyarakat kita juga yang tentunya hak-haknya harus kita jamin sesuai dengan perintah undang-undang,” ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan, dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan itu juga diatur terkait dengan sanksi yang menyangkut pelanggaran terhadap pelaku usaha yang tidak memberlakukan UMP.
“Sehingga kalau memang itu adalah aturan yang kemudian kita harus tegakkan, kenapa tidak kita berikan sanksi tentu sesuai dengan kewenangan sebagai pemerintah daerah,” terangnya.
Tetapi yang paling penting kata Muchsin adalah bagaimana pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap pelaku-pelaku usaha seperti misalnya inspeksi mendadak
“Itu bisa saja dilakukan secara continue kemudian ketika ada temuan kita langsung buat punishmen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.