READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini disahkan dalam rapat Paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat DPRD, Senin (1/7/2024).
“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2024,” ucap Sekertaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa Pemprov Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 tahap I sebulan sebelumnya. Laporan tersebut kemudian ditanggapi dengan pandangan umum dari semua fraksi terhadap ranperda tersebut. Pada tanggal 27 Juni 2024, Rudy kembali menyampaikan surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait dengan catatan-catatan atas laporan tersebut.
“Salah satu poin penting yang kami sampaikan adalah sisa lebih SILPA yang masih sebesar Rp170,9 miliar akan kami formulasikan kembali pemanfaatannya untuk menjalankan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.
SILPA sebesar Rp170,9 miliar tersebut terdiri dari beberapa komponen, yaitu sisa lebih atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39,5 miliar, Dana Alokasi Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DAU PPK) Rp56 miliar, DAU Spesifik Grants dan Block Grants Rp11,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp16,6 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp15,7 miliar, sisa dana PEN Rp5,3 miliar, serta SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie Rp15 miliar.
Rudy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa saran perbaikan dari DPRD dan akan berusaha melaksanakannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penurunan Inflasi Daerah, serta perbaikan kinerja keuangan dan pembangunan. Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dgn kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemprov Gorontalo untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.