DPRD Gorontalo Utara Bahas Status Lahan Eks HGU dan Mangrove

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membahas status lahan eks HGU dan lahan Mangrove.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat kerja DPRD Gorut bersama mitra kerja terkait status lahan eks HGU Desa Popalo dan lahan mangrove Kecamatan Ponelo Kepulauan, Senin (19/7/2021).

Wakil Ketua II, DPRD Gorut, Hamzah Sidik kesal dengan sikap pemerintah daerah yang ternyata selama ini tidak melakukan apa-apa terkait dengan lokasi pembangunan namun terkendala status lahan.

Menurut Hamzah, dari rapat koordinasi dengan beberapa pihak seperti ATR, BPN, Dinas PU, Dinas Perkim, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait dengan lahan yang akan dilakukan interfensi program yang sampai saat ini masih terkendala dengan statusnya.

“Ketika dicek, ternyata Pemda belum melakukan permohonan. saya kesal juga, harusnya Pemda lakukan permohonan dan juga maping mana tanah yang terhambat karena status lahan,” tegasnya.

Harusnya kata Hamzah, pemerintha lakukan pendataan dan maping mana saja titik lokasi lahan yang akan diinterfensi program, kemudian ketika terkendala lahan, maka itu dilakukan permohonan untuk dilakuan enclave atau dikeluarkan dari status lahan yang ada agar dapat diinterfensi program.

“Lucunya pemda sudah tahu masalahnya bahwa ada lahan, hanya saja terkendala status, namun pemda tidak pernah melakukan upaya apa-apa untuk bagaimana supaya beres masalahnya,” kata Hamzah.

Seperti halnya penanganan masalah banjir yang ada di Kecamatan Anggrek dan Monano yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya karena di sana ada mangrove kata Hamzah.

“Olehnya kita minta agar ada pendataan, kemudian mana yang terkendala status, itu yang kita ajukan permohonannya. Karena ketika kita cek, ternyata pemda belum masukan permohonan,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version