DPRD Gorontalo Utara Kritisi LPJ Penggunaan APBD 2020

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengkritisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar DPRD Gorut melalui juru bicara mereka, Rina Polapa dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar LPJ penggunaan APBD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2020.

Pada kesempatan tersebut, Rina mengatakan bahwa hal yang pertama didapati oleh Fraksi Golkar yakni dasar hukum yang dituangkan tidak diupdate dan terdapat kekeliruan.

“Setelah kami membaca, kami mendapati dasar hukum yang dituangkan, terdapat dasar hukum yang tidak diupdate dan terdapat kekeliruan,” ungkapnya.

Kekeliruan yang dimaksud yakni terhadap dasar hukum yang dituangkan ternyata ketika dilakukan pengecekan ternyata salah, tidak sesuai dengan yang ditulis dalam LPJ tersebut kata Rina.

“Untuk itu kami minta agar dasar hukum tersebut diperbaiki,” kata Rina.

Selain terhadap dasar hukum yang keliru, terhadap jumlah lampiran juga menjadi perhatian dari Fraksi Golkar yang menegaskan bahwa dari 20 lampiran yang disampaikan, ternyata ada beberapa halaman yang kurang. “Seperti halnya laporan perubahan saldo anggaran lebih yang tidak terdapat dalam lampiran,” paparnya.

Kemudian lanjut Rina, terhadap lampiran lainnya juga tidak termuat dalam LPJ tersebut seperti lampiran operasional, kemudian lampiran perubahan equitas neraca dan lainnya.

“Lampiran lainnya yang tidak terdapat selain yang telah disebutkan tersebut yakni lampiran neraca arus kas dan catatan atas laporan keuangan, itu yang tidak ada dalam lampiran,” jelas Rina.

Terlepas dari kritikan dan masukan atas tidak lengkapnya LPJ penggunaan APBD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2020, Fraksi Golkar tetap mengapresiasi bupati atas ketaatan dan kepatuhannya dalam menyampaikan laporan APBD tahun 2020.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version