READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengesahkan Revisi perubahan atas Perda Pilkades Nomor 2 Tahun 2018, Senin (10/05/2021).
Pelaksanaan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan perda tentang pilkades tersebut dilakukan pada ruang aula DPRD Gorut.
Pada kesempatan itu Bupati Indra Yasin bersama ketua DPRD Gorut Djafar Ismail menandatangani dokumen pengesahan revisi perubahan perda tentang pilkades
Indra Yasin berharap revisi regulasi yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 ini dalam pelaksanaan pilkades nanti semakin sempurna.
“Kami berharap bahwa setelah melalui beberapa perubahan dalam pelaksanaan pilkades nanti agar semakin sempurna, “tuturnya.
Dirinya mengatakan dimasa pandemi covid-19 yang belum berakhir saat ini upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah sebagai upaya antisipatif pelaksanaan pilkades yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Kita akan segera tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati, saya juga berharap Pilkades dengan perubahan ini tidak ada lagi gejolak,”ungkap Bupati Indra.
Ia berharap, perbaikan atau disesuaikannya perda tersebut dengan Permendagri 72 , maka peraturan daerah semakin bagus dan persoalan di lapangan dapat diperkecil.
Selain itu, Bupati Indra meminta dukungan semua pada saat pemilihan Pilkades nanti, penerapan protokol kesehatan dari sisi kiri dan kanan akan di perkuat.
(Tutun/RL/Read)