READ.ID – Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi momentum penting dalam penegakan etika lembaga legislatif. Dalam sidang tersebut, Badan Kehormatan (BK) secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh anggota DPRD, Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem, Selasa 31/03/2026.
Laporan hasil penyelidikan dibacakan oleh anggota BK, Daud Syarif, mewakili Ketua BK Fitri Yusup Husain. Penyampaian itu dilakukan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
BK mengungkapkan, penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025. Aduan tersebut kemudian dinyatakan memenuhi syarat administratif dan diregistrasi secara resmi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.
Sejak registrasi dilakukan, BK langsung menindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini berlangsung selama 60 hari kerja, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan tata beracara yang berlaku di DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyimpulkan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 dan telah ditetapkan serta ditandatangani pada 9 Februari 2026.
Selain itu, BK juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan putusan tersebut dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, sesuai amanat tata tertib DPRD.
BK menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota DPRD bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga usulan pemberhentian. Dalam kasus ini, teguran tertulis dinilai sebagai bentuk sanksi yang proporsional.
Melalui pengumuman ini, BK berharap seluruh anggota DPRD dapat menjadikannya sebagai pembelajaran.
Penegakan kode etik dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Gorontalo Utara.











