READ.ID – DPRD Gorontalo Utara, akan mendalami aduan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) terkait Putusan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Windu belum lama ini.
Pasalnya berdasarkan aduan Syaripudin Mi’i melalui kuasa hukumnya, menilai SK PPK tentang putusan pelanggaran tersebut tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Gorontalo Utara.
“Dalam kata sederhana putusan PPK tidak sesuai atau bahasanya melanggar peraturan yang mana sistematika dari isi putusan itu tidak mengacu seratus persen pada perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik.
Hamzah menyampaikan, sebelumnya dalam pelaksanaan Pilkades Desa Windu, terungkap ada salah satu calon yang terbukti tidak memasukkan LPPD dan tanda terima LKPPD tahun 2018 dan tahun 2019 yang didatandatangani bukan oleh ketua dan anggota BPD.
Selain itu dugaan pelanggaran lainnya, adalah surat tanda terima LPPD tahun 2018 yang bukan ditandatangani camat pada saat itu.
“Dinyatakan laporannya di terima terjadi pelanggaran tapi sanksinya tidak ada. Nah itu yang kemudian kita kejar untuk memastikan kenapa PPK memutuskan seperti itu,” terang Hamzah.
Sebenarnya kata Hamzah cara pandang pihaknya DPRD sama dengan cara pandangnya PPK tempo hari ketika memutuskan Desa Tutuwoto.
“Misalnya ada dugaan pemalsuan akhirnya nomor satu yang digugurkan, nomor dua yang langsung dilantik. Cuman kita heran di desa windu kenapa tidak seperti itu,” ungkapnya.
“Nah pertimbangannya apa. Kan perdanya masih sama, tapi yang diangkat justru penjabat kepala desa. Ini yang kita mau cari tau,” tukasnya.