READ.ID – DPRD Gorontalo Utara, memberikan sejumlah catatan penting terhadap rencana rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) oleh KPU setempat dalam rangka Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte saat melakukan rapat dengar pendapat umum dengan KPU setempat belum lama ini.
Matran mengatakan, memang terkait teknis sepenuhnya diserahkan ke KPU. Namun harus ada penjelasan yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai penataan dapil.
“Perlu dijelaskan kenapa harus dilakukan pemisahan dapil. Apakah ada hal-hal yang urgen atau mendesak, misalnya ada penambahan penduduk, atau bertambah wilayah. Itu yang harus diperhatikan,” ujar Matran.
Selain itu Kata Matran mengenai pemisahan dapil, perlu diperhatikan juga secara politik dan geografis, misalnya Dapil 1 dipisah menjadi dua dapil. Maka, harus dilihat penggabungan wilayah untuk membentuk satu dapil baru.
“Apakah sudah sepadan, misalnya itu Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Tomilito. Atau Kecamatan Ponelo tetap dengan Kecamatan Kwandang dan Tomilito digabung dengan Atinggola dan Gentuma Raya,” terangnya.
Namun demikian, Matran mengingatkan soal penambahan atau pemisahan dapil, tetap harus memperhatikan presentase jumlah pembagi kursi yang ada di dapil masing-masing.
“Tentu saja kami berharap masukan-masukan dari DPRD ini menjadi catatan penting bagi KPUD Kabupaten Gorontalo Utara untuk diusulkan ke KPU-RI hingga mendapatkan penetapan,” tukasnya.