DPRD Gorut Digugat PT GAB Dinilai Salah Alamat

DPRD Digugat

READ.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Djafar Ismail menerima kabar bahwa, adanya gugatan pihak PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB) yang memasukan tergugat 3 atau terlapor 3 pihak DPRD Kabupaten Gorut, terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut terhadap PT GAB beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang disampaikannya dihadapan beberapa awak media, ketika PT. GAB memperkarakan DPRD Kabupaten Gorut di PTUN, maka itu dapat dikatakan salah alamat.

“Karena selama ini, DPRD Kabupaten Gorut tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan apapun itu termasuk terhadap pemutusan hubungan kerja” tegas Djafar,” Kamis (27/5/2021).

Disampaikan oleh aleg PDIP tersebut, yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gorut, hanyalah sebatas pada rekomendasi atas pengelolaan objek wisata Pulau Saronde.

“Rekomendasi tersebut dengan maksud untuk melakukan kerjasama yang lebih baik lagi dalam artian agar managemen pengelolaan wisata yang ada di Kabupaten Gorut harus lebih profesional dan lebih baik lagi” kata Djafar.

Namun demikian, Djafar dengan lugas mengatakan bahwa terhadap langkah yang ditempuh oleh pihak PT. GAB tersebut tetap dihargai oleh pihaknya dan siap mengikuti proses ataupun prosedur jika memang itu benar adanya.

“Tentunya langkah yang ditempuh oleh PT. GAB itu kita hargai dan kita akan tunggu saja prosesnya. Nantinya ketika kita di DPRD akan dimintai keterangan, maka kami siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan” kata politisi senior PDIP tersebut.

Bagi Djafar, ketika pihaknya dipanggil ataupun dibutuhkan untuk dimintai keterangannya, pihaknya akan selalu siap dan akan memberikan penjelasan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Gorut.

“Dan kalau kita tidak berikan rekomendasi tersebut, sampai kapanpun, terhadap seluruh potensi wisata yang ada di Kabupaten Gorut ini, tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal” tandasnya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version