READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat paripurna dalam Rangka Pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah usul inisiatif eksekutif.
Rapat Paripurna Ranperda tentang Pajak dan Retribusi usul inisiatif eksekutif dipimpin Ketua DPRD Gorut, Deasy Sandra Datau didampingi Wakil Ketua DPRD Roni Imran, Senin (12/6/2023).
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy S Datau mengatakan, usulan Ranperda tersebut dilakukan untuk mengefisiensi pengelolaan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Dimana kata Ia sebelumnya berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 khususnya pengaturan terhadap pajak daerah di Gorontalo Utara telah dibentuk peraturan daerah diantaranya.
“Peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pajak daerah dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha,” jelasnya Deasy.
Deasy menambahkan, selanjutnya dalam rapat tersebut pihak eksekutif telah menyerahkan naskah usul ranperda pajak dan retribusi kepada DPRD untuk bisa dibahas lebih lanjut.
“Alhamdulillah dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi. Semua fraksi di DPRD menyetujui usulan ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” tukasnya.