READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat pengambilan keputusan dua rancangan peraturan daerah (ranperda).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Gorut pada Senin (15/02/2021) itu membahas tentang Ranperda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam Rapat tersebut dihadiri Bupati Gorut, Indra Yasin dan dinas terkait.
Anggota DPRD Gorut Gustam Ismail mengusulkan penyampaian pandangan fraksi disampaikan secara tertulis karena mengingat waktu yang terbatas.
Pada kesempatan itu, seluruh fraksi setuju agar Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Gorut Djafar Ismail juga mengatakan hal yang sama. Dia menyampaikan seluruh fraksi menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daearah.
“Ini juga ditetapkan dalam surat keputusan DPRD yang selanjutnya menjadi dasar penandatanganan naska peraturan daerah oleh Bupati Gorut,” kata Djafar.
(Tutun/RL/Read)