DPRD Gorut Minta Pemdes Molonggota Dievaluasi

Hamzah Sidik
Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), meminta dinas terkait agar dapat mengevaluasi keberadaan Pemerintah Desa (Pemdes) Molonggota terhadap berbagai temuan yang menjadi keluhan dari masyarakat setempat.

Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik mengatakan dari hasil pertemuan tindak lanjut laporan masyarakat desa Molonggota pihaknya banyak mendapati berbagai temuan yang dinilai luar biasa dan diakui oleh aparat pemerintah desa setempat.


banner 468x60

Hamzah menyebut, salah satunya adalah calon penerima bantuan Rumah Layak Huni (Mahyani). Terungkap ada tiga orang yang dimintai sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda. Pertama, ada dua orang dimintai uang Rp. 500 ribu dan Rp. 3 juta

“Jadi kata si Kaur ini sebagai ucapan terima kasih. Namun kedua orang pertama yang dimintai uang itu, justru tidak dapat rumah dan uangnya itu dikembalikan, yang dapat justru orang yang kasih uang lima juta,” ujar Hamzah

Kemudian temuan lainnya yaitu adanya rotasi perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan. Dimana kata Hamzah sebagaimana diketahui bahwa rotasi perangkat desa harusnya melalui rekomendasi camat.

“Nah ini tidak ada rekomendasi camat, dia ganti, dan ini jadi temuan, dan langsung diakui oleh ibu Kepala Desa dalam pertemuan itu,” terangnya.

Selain itu, ada juga 12 orang calon penerima Mahyani di tahun 2020 yang di verifikasi, masuk dalam dokumen APBDes dan ditetapkan oleh BPD. Ternyata setelah di verifikasi ini terjadi pergantian nama dalam dokumen tersebut.

“Mengganti nama itu sama saja dengan harus rapat lagi dengan BPD dong. Ternyata itu diakui oleh kepala desa tapi berdasarkan pengakuan dari sekretaris desa hal itu justru dibantah dan tidak terjadi,” jelasnya

Terakhir, adanya conflict of interest (Konflik Kepentingan) terhadap pekerjaan proyek pembangunan kantor yang diketahui dikerjakan oleh kerabat dekat dari kepala desa Molonggota sehingga menimbulkan komplain dari masyarakat sekitar.

“Saya bilang walaupun kakaknya si kepala desa itu, dia wajar untuk dapatkan itu proyek. Silahkan gak ada masalah dan semua masyarakat di Indonesia ini berhak. Sepanjang itu memenuhi persyaratan,” tutur Hamzah

Hanya saja Hamzah mengingatkan soal fase dari tata krama etika. Meskipun kerabat dekat kepala desa ini mengikuti prosesnya dengan benar dan memenuhi syarat. Namun bagaimana nanti dengan pandangan masyarakat.

Sehingga, Hamzah menegaskan dari kesimpulan yang ada pihaknya menilai Pemdes Molonggota terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan dan perlu ada evaluasi mendasar.

“Dan tentunya ini menjadi catatan untuk dinas khususnya pihak Kecamatan agar memberikan penugasan itu kalau memang kinerjanya rendah atau di bawah, perlu dilakukan penyegaran,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90