READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut), akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal ini setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan secara lisan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sekaligus penandatanganan persetujuan antara DPRD dan Bupati.
Ketua DPRD Gorut, Deasy S Datau mengatakan, dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia ialah negara hukum.
“Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak bantuan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya warga miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
“Yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” jelasnya.
Menurut Deasy, hingga saat ini di kabupaten Gorontalo Utara belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara hukum menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negera tersebut
“Sehingga dengan dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini yang merupakan delegasi dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah Gorontalo Utara untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin,” tukasnya.