READ.ID – DPRD Gorontalo Utara, menandatangani dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai melalui Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II dirangkaikan penandatanganan berita acara antara Wakil Ketua I DPRD Roni Imran, Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik bersama Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Senin (17/4/2023).
Dalam laporan Anggota pansus Lukum Diko mengatakan bahwa Ranperda tersebut mengatur hal-hal umum tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan yang Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, mengatakan pada dasarnya pihaknya dalam hal ini Fraksi-fraksi di DPRD telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
Oleh sebab itu, atas nama DPRD Kabupaten Gorut, Roni meminta kepada bupati untuk segera menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Nantinya Ranperda ini akan disampaikan ke Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi. Setelah selesai evaluasi dan disahkan Gubernur, baru akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gorut tahun 2023,” ucapnya.