READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menerima laporan warga Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana pembangunan rumah layak huni (Mahyani) oleh oknum kepala Desa setempat.
Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik mengatakan dalam aduan itu, warga menduga bahwa kepala desa setempat terindikasi melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan aturan atau hukum.
“Diantaranya, dugaan korupsi pembangunan mahyani, lalu ada juga KKN terhadap penentuan dari pada penerima bantuan yang diduga merupakan saudara atau keponakan dari ibunda,” ujar Hamzah.
Hamzah menyebut, sesuai informasi yang dilaporkan, para warga ini mengaku ada pembangunan di tahun 2020 yang belum selesai, baik itu tidak sesuai dengan bestek ataupun kualitasnya dibawah.
Sehingga lanjut kata Hamzah untuk menindaklanjuti aduan tersebut, setelah berkoordinasi dengan pimpinan komisi I pihak DPRD dalam waktu dekat akan turun lapangan ke Desa Molonggota.
“Untuk memverifikasi melihat lebih dekat mendengarkan langsung, termasuk memeriksa hal-hal Yang dilaporkan kepada DPRD,” terangnya.
Hamzah menambahkan, jika dalam nanti turun lapangan ini ditemukan adanya kejanggalan. Maka hal ini bisa dijadikan pintu masuk untuk DPRD untuk mengevaluasi desa-desa yang pembangunan mahyaninya bermasalah.
“Dan ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh DPRD Gorontalo Utara khususnya komisi terkait,” tukasnya