DPRD Gorut Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

READ.ID – DPRD Gorontalo Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2022.

 

Ranperda tersebut disampaikan oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Senin (3/7/2023).

 

Dalam penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Bupati, Thariq Modanggu mengatakan bahwa pelaksanaan pembahasan ini merupakan tindak lanjut amanah pasal 31 ayat 1 undang-undang 17 tahun 2013 tentang keuangan negara.

 

“Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa diaudit oleh BPK RI selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

 

Selanjutnya Thariq menjelaskan, dalam ayat 2 bahwa laporan keuangan yang dimaksud setidaknya meliputi laporan realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan daerah

 

“Hal ini juga telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 153 ayat 1 dan ayat 2 peraturan daerah kabupaten Gorontalo Utara nomor 26 tahun 2010 tentang pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra Datau mengatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Lembaga DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD menyetujui dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk dibahas lebih lanjut dan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus,” ungkapnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version