Ridwan Riko Arbie: Persoalan Lahan Harus Selesai, Program Kampung Nelayan Tetap Jalan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Komisi I menindaklanjuti aduan masyarakat terkait persoalan penguasaan sertifikat hak pakai atas lahan yang menjadi lokasi pembangunan Merah Putih di Desa Dumolodo, Kecamatan .

Tindak lanjut atas aduan tersebut dilakukan di Dusun , Desa Dumolodo, Selasa 22/09/2026, sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengatakan persoalan lahan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap memperhatikan aspek kepastian hukum tanpa menghambat pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang merupakan program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Yang paling penting adalah persoalan lahan ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga program pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ridwan.

Ia mengatakan DPRD, melalui pimpinan dan Komisi I, akan mendorong adanya langkah penyelesaian bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hal itu diperlukan agar persoalan administrasi maupun penguasaan lahan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ridwan menilai keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Karena itu, persoalan yang muncul dalam proses pelaksanaannya diharapkan dapat diselesaikan tanpa menghilangkan tujuan utama program tersebut.

“Intinya kita mencari solusi. Permasalahan yang ada kita selesaikan, tetapi program pemerintah untuk masyarakat tetap harus berjalan,” jelasnya.

DPRD Gorontalo Utara selanjutnya mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dengan penyelesaian tersebut, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat penerima program.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60