DPRD Gorut Upayakan Solusi Soal Nasib Tenaga Honorer

READ.ID – Nasib penghapusan para tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2023 mendatang terus mendapatkan perhatian serius dari Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran mengatakan dalam instansi pemerintahan, status kepegawaian kelak hanya ada dua jenis, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Maka selain pegawai PNS dan PPPK, menurut aturan tersebut akan dihapus dari lingkungan instansi.

“Ada aspirasi bagaimana dengan tenaga Administrasi seperti Waker, Supir, Ajudan, Pengamanan. Nah ini yang harus diperjelas lagi. Karena secara khusus, pemerintah pusat tidak menyebutkan itu. Baik pernyataan dari menteri maupun apa yang tertuang dalam undang-undang,” ujar Matran.

Matran menyebut meski aturan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK telah diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Tentu saja namanya undang-undang kita harus jalani dan dihormati. Namun kami sebagai wakil rakyat dan kita sangat tau kebutuhan tenaga pegawai yang ada di daerah, itu masih sangat dibutuhkan,” terangnya.

Untuk itu, Matran menyampaikan pihaknya terus berupaya mencarikan jalan keluar agar para tenaga honorer yang sangat dibutuhkan oleh daerah ini, masih dapat direkrut meski dengan sebutan apapun itu. Tanpa harus menabrak aturan Undang-undang.

“Kami pun berharap Insyaallah ada titik terang semacam kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga-tenaga khusus yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version