READ.ID – Komisi II DPRD Gorontalo Utara memberi warning kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk menuntaskan persoalan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti aduan para direktur perusahaan pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa terkait pertanggungjawaban dalam proses tender proyek PJU.
“Ada protes-protes dari pihak perusahaan soal proyek itu, sehingga sebagai mitra kami bertanggungjawab terhadap aduan tersebut,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie.
Ridwan menjelaskan, sesuai keterangan dari pihak UKPBJ dalam proses penetapan pemenang proyek dilaksanakan sesuai dengan standarisasi yang disodorkan oleh Dishub
“Tafsiran itu yang mereka lakukan, setelah itu ditetapkan pemenang dan di sodorkan ke dinas perhubungan sebagai pengguna anggaran,” terangnya.
Setelah penetapan itu, dianulir kembali oleh dinas dengan alasan adanya poin-poin yang menjadi persyaratan mutlak dalam pelaksanaan lelang tersebut.
“Pihak Dinas perhubungan menafsirkan bahwa syarat ini tidak sesuai dengan syarat yang disodorkan ke pihak pokja yang ada di UKPBJ,” kata Ridwan.
Untuk itu, Ridwan menegaskan kepada Dinas perhubungan dan UKPBJ untuk mencarikan solusi berdasarkan regulasi yang ada, sehingga program tersebut harus dilaksanakan tahun ini juga.
“Kita beri waktu satu minggu dan Dinas perhubungan sudah menjamin untuk menyampaikan itu ke kami mungkin minggu depan sudah bisa diselesaikan secara administrasi,” tandasnya.