READ.ID – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut) Roni Imran mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan proses mutasi ASN sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Roni, pihaknya mengapresiasi mutasi jabatan ini sebagai bentuk penyegaran dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas ASN. Namun dengan tetap memperhatikan rambu-rambu aturan yang harus dilaksanakan.
“Tentu siapa yang diangkat, pemerintah daerah harus konsisten dengan komitmen bahwa manajemen ASN itu lebih dititikberatkan kepada sisi kemampuan kompetensi aparatur,” ujar Roni.
Dalam proses mutasi, Kata Roni pemerintah daerah perlu memperhatikan rekam jejak jabatan, integritas, kapabilitas. Contohnya ASN yang dibebastugaskan beberapa waktu lalu dan tidak diketahui jelas pelanggaran apa yang dilakukan.
“Non job kemarin harus jelas apa pelanggarannya. Karena non job itu kan sanksi terberat, kalau dia kena sanksi berat berarti ada pelanggaran berat yang dia lakukan,” terang Roni.
Pelanggaran berat seorang ASN itu, harusnya ditujukan dengan evaluasi pemerintah daerah melalui inspektorat yang harus diberi tau dulu misalnya dalam bentuk tulisan maupun lisan.
“Kesalahannya apa harus jelas, kalau tidak ada, tiba-tiba dia di berhentikan tanpa alasan yang jelas maka tentunya menimbulkan kecemasan dari ASN lainnya,” ucapnya.
Namun bagi Roni jika ASN itu mengetahui alasan-alasan sehingga dibebastugaskan. Minimal ini jadi efek jera bagi ASN lain sehingga tidak melakukan hal yang sama.