READ.ID– Komisi II DPRD kabupaten Blitar, Jumat (05/2/2021), menggelar Hearing (Rapat dengar Pendapat) terkait persoalan kenaikan tarif air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Hearing yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut, Komisi II mengundang pihak PDAM, maupun sejumlah warga Suruhwadang, Kecamatan Kademangan yang keberatan atas tarif baru PDAM.
Menurut kepala desa Suruhwadang, Lukito, masyarakat keberatan terhadap penyesuaian tarif baru. Masyarakat berpendapat, bahwa tarif progresif yang diberlakukan oleh PDAM terlalu tinggi.
“Sumber mata airnya saja di sini, kenapa harga harus dinaikkan,” ujar Lukito menirukan pendapat warganya.
Sementara itu, dalam dengar pendapat tersebut, Direktur PDAM Tirta Penataran, Yoyok Widoyoko, menanggapi apa yang telah menjadi keberatan warga.
Menurutnya, penyesuaian tarif PDAM berdasarkan dengan keadaan dan kondisi di lapangan. Sebenarnya ide penyesuaian tarif di Suruhwadang sudah sejak lama. Bahkan, soal tarif air tersebut sudah disosialisasikan kepada warga di Suruhwadang.
“Ide untuk penyesuaian tarif itu sudah lama, tapi untuk mengkaji hal tersebut tidak bisa sederhana. Kondisi sumbernya bagaimana, selain itu pelanggannya juga bagaimana,” kata Yoyok saat ditemui di ruangannya, Jumat
(5/2/2021).
Yoyok menambahkan, sebenarnya tarif yang baru itu turun, tetapi sekarang berlaku progresif artinya sesuai dengan penggunaannya. Sehingga masyarakat bisa menikmati air dengan beban yang tidak sama dengan para pengusaha dan juga masyarakat yang mampu.
Di Suruhwadang, masyarakat golongan R1 paling banyak, tapi yang lebih banyak pemakaian adalah peternak dan pertanian.
“Itu kan untuk usaha dan harus dibedakan, kasian masyarakat di sana masih banyak masyarakat yang kurang mampu. Air itu merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk mandi mencuci dan minum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, masyarakat yang mampu harus berbeda, agar ada subsidi silang, di Suruhwadang yang paling banyak pemakaiannya adalah peternak ayam dan juga pada pertanian.
“Tarif ini sebenarnya sudah berlaku sejak bulan Agustus 2019 karena bulan juni sudah diteken oleh Bupati. Di Suruhwadang sendiri untuk melayani masyarakat harus membutuhkan pemompaan yang tinggi,” jelasnya
Ditemui awak media usai memimpin Hearing, Ketua komisi II Idris Marbawi mengatakan, rapat ini berjalan lancar dan ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PDAM dan bagian ekonomi.
“Soal tarif dasar progresif PDAM sudah diatur oleh perbub. Kita sepakat bagian ekonomi, PDAM dan masyarakat diskusi kembali untuk menentukan kebijakan,” katanya
Selanjutnya Idris mengatakan bahwa untuk estimasi harga biar menjadi titik kesepakatan antara warga dan PDAM.
“Sebelum tanggal 15 PDAM, perwakilan warga suruh wadang dan bagian ekonomi mengadakan pertemuan untuk menentukan celah celah perubahan dan kebijakan, semoga dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakan” tandasnya
(Adv/dprd/didik)