READ.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi membahas perkembangan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19, dan strategi penataan pasar rakyat dan pasar modern yang berjejaring sosial.
Pembahasan itu terungkap saat Ketua Komisi II Kota Blitar, Yohan Tri Waloya menerima kunjungan anggota DPRD Banyuwangi yang dilaksanakan diruang sidang paripurna, Kamis (12/11/2020).
Kata Yohan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, kemudian berdiskusi mengenai situasi terkini ekonomi masyarakat di masa pandemi.
“Intinya, di Kabupaten Banyuwangi ini ada kurang lebih 150 pasar modern yang berjejaring sosial, sehingga mengakibatkan pasar rakyat makin lama makin tergerus,” tuturnya kepada Read.id usai kegiatan.
Yohan menuturkan, untuk mengatasi dampak tersebut, Kabupaten Banyuwangi telah membatasi jam operasional pasar modern, Walhasil pengaruhnya sangat besar bagi pasar rakyat atau pasar tradisional.
“Dimana pasar modern tersebut boleh buka mulai jam 9 pagi dan tutup jam 6 sore,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pemberlakuan jam operasional, ketua komisi II DPRD Kota Blitar itu mengaku akan diterapkan di Kota Blitar. Selain itu, kata Johan, pihaknya juga akan mensosialisakan kepada pasar-pasar modern untuk memberi ruang atau space untuk prodak-prodak industri kecil menengah (IKM) untuk dapat berjualan di toko tersebut.
“Kelemahanya, produk IKM kita itu belum masuk spesifik yang diminta Alfamart ataupun Indomart. Dan ini akan menjadi PR IKM maupun kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Yohan mengatakan, subtansi dari pertemuan ini pihaknya akan ditindaklanjuti atau diterapkan, sehingga adanya keseimbangan antara pasar rakyat dengan pasar modern.
“Walaupun sudah ditetapkan pembatasan, namun kenyataanya pasar modern yang berlainan itu tetap berjejaring nasional. Sementara di kota Blitar sudah kita batasi jumlahnya 22, yang diatur didalam peraturan daerah (Perda) nomer 1 tahun 2018,” pungkasnya.
(adv)