READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dan Ranperda perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Senin (28/09/2020) di kantor DPRD Kota Blitar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi. Sidang juga dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Blitar Djumadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar Rudy Wijonarko, Forkopimda Kota Blitar, para anggota DPRD Kota Blitar, serta kepala OPD hadiri kegiatan penjelasan dua raperda usulan eksekutif itu.
“Dengan harapan dua raperda ini bisa segera selesai dan kualitasnya dari masing-masing perdanya bisa semakin ditingkatkan. Setelah ini kita akan membentuk pansus (panitia khusus) pembahas kedua raperda tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim.
Secara substansi, Syahrul menyebut untuk perusahaan air minum daerah atau PDAM dilihat dari aturan yang baru. Sebab ruang lingkup tugas Direktur lebih leluasa guna mengembangkan perusahaan, dibandingkan dengan regulasi sebelum-sebelumnya.
“Dari PDAM dalam beberapa tahun terakhir ini sudah menggeliat, sudah mulai ada peningkatan. Kurang lebih setiap tahunnya kita kucurkan satu setengah milyar dengan target kurang lebih lima belas milyar sudah ada perkembangan. Nanti harapannya bisa lebih meningkat dari segi kualitas air maupun pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Perihal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Blitar, Syahrul mengatakan, yang selama ini sudah membaik kinerjanya beberapa tahun terakhir. Diharapkan kedepan peran pelayanan BPR Arta Praja Kota Blitar melalui kelembagaan yang baru bisa lebih meningkat kemanfaatannya.
“Karena saat sudah lumayan, surplus untuk daerah juga membanggakan. Semoga kelembagaan dan struktur ini nanti bisa lebih optimal melayani masyarakat,” tandasnya.
(adv/didik)