READ.ID – Aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di kawasan Jalan Panjaitan kembali menjadi sorotan DPRD Kota Gorontalo.
Fenomena ini dianggap mencederai visi Kota Gorontalo yang religius sekaligus meresahkan warga sekitar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, menilai kondisi tersebut sudah tidak bisa dibiarkan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan agar ruang publik tidak dijadikan tempat pesta miras oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Slogan Torang Bekeng Bae harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di ruang publik seperti di Jalan Panjaitan, tentu ini menjadi ironi dan perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Robin Yusuf.
Robin mendesak Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP untuk melakukan razia rutin.
Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada lagi ruang bebas bagi pelaku yang memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas terlarang tersebut.
“Kita minta Pemkot, khususnya Satpol PP, jangan sekadar menunggu laporan masyarakat. Harus ada patroli rutin di titik-titik rawan, termasuk Jalan Panjaitan. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga,” tambahnya.
Lebih jauh, Robin mengingatkan bahwa jika dibiarkan, persoalan miras ini bukan hanya mengancam ketertiban, tetapi juga akan merusak citra Kota Gorontalo.
“Jika kita ingin kota ini benar-benar aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai yang kita junjung, maka penegakan aturan terkait miras harus dilakukan dengan serius,” pungkasnya.