READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mendorong Pemerintah Kota untuk segera memonitoring harga minyak goreng di pasar tradisional.
Wakil Ketua Komisi B, Mucksin Brekat mengatakan, permintaan tersebut diminta dengan melihat kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian RI terkait satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter, dan pasar tradisional disetiap daerah hanya diberikan waktu sepekan untuk penyesuaian harga terhitung mulai dari 19 Januari 2022.
“Pemerintah Kota Gorontalo harus segera mungkin melakukan monitoring penyesuaian harga itu,” ungkap Mucksin Brekat
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk penyesuaian satu harga itu sangat penting bagi masyarakat, pasalnya minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok terutama dalam memasak.
Dirinya juga memberitahukan, bahwa Pihaknya dalam hal ini Komisi B akan segera melaksanakan juga peninjauan ke pasar tradisional terkait pemberlakuan satu harga minyak goreng
“Kami juga nungkin akan turun lapangan meninjau harga minyak goreng di pasar,” pungkasnya