READ.ID – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara, mendapat respon dari berbagai kalangan.
Bahkan, tak banyak dari masyarakat menyebut, edaran itu tidak layak dikeluarkan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan berdiskusi langsung dengan bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
“Tindaklanjuti, akan dilihat dulu perkembangan di lapangan, kalau terjadi kegaduhan, maka kami akan memanggil bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota,” ungkap Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, Sabtu (26/02/2022).
Karena, dikatakan Darmawan, Gorontalo ini juga disebut dengan serambi madinah, dan harus menjunjung tinggi hal itu. Bahkan, di Gorontalo kurang lebih sekitar 90% beragama Islam
“Tetapi, jangan juga kita mengabaikan, kita juga harus ada toleransi dalam beragama,” jelas Darmawan Duming.