READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat.
“Alhamdulilah kami selaku Pansus II yang diberikan amanat dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Dekot Gorontalo agar bisa membahas dua buah rancangan Peraturan daerah mengenai zakat dan kepemudaan,” kata Ketua Pansus II Darmawan Duming, Selasa (20/4/2021).
Darmawan menjelaskan untuk ranperda pengelolaan zakat, sudah hampir selesai. Dan tentunya, kata dia, ini merupakan suatu kemajuan bagi Kota Gorontalo
“Walaupun saat bulan puasa, kami selaku pansus II tetap melaksanakan aktivitas kita sebagai tanggung jawab kepada masyarakat. Karena ini memang tugas dan kewajiban selaku anggota DPRD Kota Gorontalo,” ujarnya.
Darmawan menuturkan ranperda pengelolaan zakat ini sudah sangat dibutuhkan para pihak pengumpul zakat. Dalam hal ini adalah baznas daerah.
“Mereka sudah menanti-nanti agar kiranya ranperda ini sudah bisa dijadikan peraturan daerah (perda) dan ditetapkan. Sehingganya, sudah bisa untuk dilaksanakan,” tutur Darmawan.
Oleh karenanya, kata Darmawan, pihaknya sudah sepakat akan berusaha agar ranperda itu bisa segera menjadi perda.
Dalam pembahasan tadi, ada hal menarik yang berkembang terkait objek dari pada zakat itu. Di bulan Ramadan ini inysaallah pembahasan ini akan segera diselesaikan,” tandasnya.
(Aden/Read)