DPRD Kota Gorontalo Bahas Tiap Pasal Ranperda Penyakit Menular dan Tidak Menular

Pemabahasan Ranperda Penyakit Menular dan Tidak Menular

READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Senin (13/5/2024).

Diwawancarai, Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengungkapkan, rapat kali ini yaitu membahas mengenai puluhan pasal yang selanjutnya akan diparipurnakan.

Dikatakannya, dalam rapat ini sudah ada 15 pasal yang sudah dibahas, dan ada beberapa pasal yang perlu pendalaman serta perbaikan.

Dirinya menyebut, bahwa terdapat salah satu pasal yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut adalah mengenai pemahaman dan penafsiran mengenai kata “disabilitas”.

Darmawan menjelaskan, dalam undang-undang sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “kecacatan”, sedangkan sekarang menggunakan istilah “disabilitas”.

Menurut pemahaman, orang yang disabilitas sudah pasti cacat, namun yang cacat belum tentu disabilitas, sehingga diperlukan penegasan definisi itu dalam ranperda.

“Nah, untuk pembahasan lanjutan mengenai pasal-pasal lainnya, akan dijadwalkan pada pekan yang akan datang”, jelasnya.

Terakhir, politisi PDIP ini menekankan, bahwa rapat kali ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Gorontalo untuk memperkuat regulasi dan penanggulangan penyakit di daerah.

“Harapannya, dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Darmawan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version