READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo membentuk 12 Anggota Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020.
Setelah dilakukan rapat paripurna penyampaian pandangan dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Gorontalo, maka saat itu juga ditetapkan 12 anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2020.
Penetapan terhadap anggota Pansus LKPJ tersebut disampaikan secara langsung Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Mohmad Rivai Bukusu, Senin (5/4/2021).
“Insyaallah Pansus ini ke depan akan membahas lebih lanjut terkait LKPJ Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun anggaran 2020,” ungkap Moh Rivai Bukusu.
Ketua Pansus terpilih Irwan Hunawa mengatakan pembentukkan pansus dilakukan sesuai dengan amanat dari undang-undang untuk DPRD.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kritik, saran, dan pendapat atas dokumen LKPJ Pemerintah Kota Gorontalo.
“LKPJ ini merupakan tolak ukur pemerintah di tahun 2020 untuk penggunaan anggaran, maka harus dilakukan pengkajian lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya dalam penentuan jumlah anggota pansus pembahasan LKPJ, kata Irwan sempat mengalami sedikit perdebatan karena adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Hingga akhirnya ditetapkan berjumlah 12 anggota dengan masing-masing fraksi mengajukan maksimal 2 anggota.
“Saya pikir juga hal tersebut telah cukup efektif untuk meramu atau membedah dokumen pemerintah kota yang telah diserahkan kepada ketua DPRD,” tandas Irwan.
(Aden/Read)