DPRD : Kota Gorontalo Butuh Mal Pelayanan Publik.

Mal Pelayanan Publik
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengungkapkan bahwa Kota Gorontalo harus sudah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat usai melaksanakan rapat evaluasi terkait Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan penanaman modal.


banner 468x60

“Dibutuhkan mal pelayanan publik agar supaya proses perizininan secara terpadu itu perlu disentralisasi pada satu titik” ungkap Mucksin Brekat.

Mucksin Brekat mengungkapkan, diperlukannya Mal Pelayanan Publik (MPP) itu, untuk menunjang para investor ataupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha yang memerlukan perizinan.

Ia mengaku bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam rapat tersebut sudah sepakat bahwa Kota Gorontalo sudah harus ada MPP.

Lebih lanjut, Mucksin Brekat mengaku sudah mengusulkan pambangunan MPP sejak tahun 2015, namun tidak lanjuti oleh Pemerintah Kota (pemkot).

“Ditindak lanjuti nanti setelah ada temuan terkait dari kinerja yang substansi daripada temuan tersebut menyangkut persoalan perizinan” Pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90