READ.ID – DPRD Kota Gorontalo menyoroti kondisi kabel dan tiang telekomunikasi yang semrawut di sepanjang jalan perkotaan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula I DPRD, Senin (27/10) Komisi III mendesak Pemkot segera menata ulang infrastruktur tersebut dan menyusun regulasi baru yang mengatur penggunaan ruang milik jalan oleh perusahaan telekomunikasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan penataan ini penting bukan hanya untuk estetika kota, tetapi juga sebagai potensi sumber PAD.
“Selama ini kontribusi dari sektor telekomunikasi hanya dari perizinan. Kami minta pemerintah mengkaji dasar hukum agar ada retribusi bagi penggunaan ruang publik oleh jaringan dan tiang,” ujarnya.
Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, menambahkan bahwa di beberapa daerah seperti Manado, satu tiang digunakan bersama oleh beberapa provider dan dikenakan retribusi karena memakai aset daerah.
“Sementara di Kota Gorontalo, dalam satu titik bisa ada sampai delapan tiang yang berdiri sendiri. Ini mengganggu kenyamanan dan keindahan kota,” tegasnya.
Totok juga menilai pengawasan lapangan masih lemah, meski izin telah melalui OSS dan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Ia menyebut dari 19 provider yang ada, hanya sebagian kecil yang tertata rapi.
Komisi III pun merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk tim kerja lintas OPD untuk melakukan penertiban sekaligus merumuskan regulasi baru, terpisah dari Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang menara bersama.
Melalui langkah ini, DPRD berharap Pemkot Gorontalo dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.











