READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mendorong untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Multazam.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai rapat dengar pendapat (RDP) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah, kami tadi telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak yang kemarin sudah meramaikan media tentang dugaan sementara kesalahan penanganan yang terjadi di RS Multazam,” bebernya.
Selain itu, Irwan juga menegaskan pihaknya tidak mau masuk ke ranah spesifikasi dokter, karena menurutnya hal tersebut adalah masalah-masalah teknis kedokteran.
“Yang tau persis keberadaan penanganan tersebut adalah pihak rumah sakit, dokter yang menangani, dan pihak korban yang ditangani,” tegas Irwan Hunawa.
Sehingga kata Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo tersebut, dengan diterimanya aduan dari pihak korban kemarin, membuktikan bahwa DPRD itu ada.
Selanjutnya, RDP tersebut jelas Irwan, ditindak lanjuti dengan mendengarkan semua substansi-substansi persoalan yang telah tersebar di media.
“Tergantung majelis kode etik dokter yang insyaallah seminggu kedepan ini, akan ada hasilnya. Sebab yang bisa memutuskan itu adalah majelis kode etik dokter,” jelasnya.
Irwan juga menegaskan, dirinya pada RDP ini sengaja berusaha untuk menanyakan terkait lama waktu penanganan korban tersebut, yang dijawab langsung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa berlangsung selama satu minggu.
“Jadi, harapan saya kepada masyarakat agar bisa bersabar untuk menunggu hasil dari kode etik dokter itu sendiri,” tutur Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo itu.
Dirinya juga memohon kepada masyarakat agar jangan membuat isu yang belum tentu kebenarannya. Sebab, ada etika-etika dan norma-norma yang harus dilalui.
“Kami memohon kepada IDI mengawas proses terjadinya kasus tersebut dan kita harus menunggu hasilnya,” pungkasnya.