DPRD Kota Gorontalo Dukung Kebijakan Terkait Ramadan, Darmawan Duming Apresiasi Langkah Adhan Dambea

Adhan Dambea

READ.ID  – Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Komisi 1, Darmawan Duming, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan yang disampaikan oleh Adhan Lambea dalam rapat paripurna DPRD, Senin (03/3).

Dalam pidatonya, Adhan Lambea menyoroti beberapa kebijakan penting yang akan diterapkan selama bulan suci Ramadan, diantaranya Upaya pemberantasan minuman keras (miras) dan kebijakan aktivitas berjualan di bulan Ramadhan.

Darmawan Duming mengapresiasi langkah tegas dalam pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Gorontalo.

Selain itu, ia juga mendukung keputusan untuk menutup rumah makan dan tempat hiburan seperti karaoke pada pagi hari selama Ramadan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Saya sangat mendukung terkait dengan pemerantasan miras dan rumah makan serta tempat—tempat karaoke akan ditutup di pagi hari” ujarnya

Namun, di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang memperbolehkan pedagang berjualan di lokasi yang telah ditentukan selama bulan Ramadan.

“Pemberian izin kepada para pedagang untuk beraktivitas selama Ramadan, dengan syarat menjaga kebersihan area perdagangan di pagi hari, merupakan sebuah langkah yang sangat layak diapresiasi,” tambahnya.

Darmawan Duming berharap kebijakan-kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi Kota Gorontalo. Ia juga mendoakan agar Wakil Wali Kota senantiasa diberi kesehatan dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan daerah.

Dengan adanya dukungan dari DPRD, diharapkan kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara ketertiban, ibadah, dan perekonomian masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca berita kami lainnya di