READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengungkapkan, persetujuan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu telah disetujui oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo untuk menjadi sebuah peraturan daerah (Perda)
“Alhamdulillah ranperda ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari enam fraksi yang ada disini” ungkap Hardi Sidiki
Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Goronralo Hardi Sidiki, Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu dan juga Walikota Gorontalo Marten Taha pada rapat paripurna TK II (Dua) tahap akhir DPRD Kota Gorontalo
Hardi mengugkapkan bahwa DPRD Kota Gorontalo telah menerima dan menyetujui ranperda tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagai perda Kota Gorontalo
“Alhamdulillah kita telah selesai, dan ranperda ini sudah bisa ditetapkan menjadi perda Kota Gorontalo” pungkasnya