READ.ID – DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Aula 1 DPRD pada Senin (16/06). Namun, pembahasan harus diskors dan dijadwalkan dilanjutkan keesokan harinya.
Anggota DPRD, Totok Bachtiar, menyatakan penundaan dilakukan karena masih ada poin yang perlu diselaraskan, terutama program-program dalam RPJMD yang disusun Wali Kota.
“Pembahasan masih diskors dan akan dilanjutkan besok. Masih ada beberapa hal yang perlu kita harmonisasi, terutama program-program yang butuh penjelasan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan atas program prioritas, seperti kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, penanganan sampah, dan banjir. Program-program ini harus tercermin secara rinci dalam KUPA dan PPAS, mengingat waktu anggaran tahun 2025 yang tersisa hanya enam bulan.DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Aula 1 DPRD pada Senin (16/06). Namun, pembahasan harus diskors dan dijadwalkan dilanjutkan keesokan harinya.
Anggota DPRD, Totok Bachtiar, menyatakan penundaan dilakukan karena masih ada poin yang perlu diselaraskan, terutama program-program dalam RPJMD yang disusun Wali Kota.
“Pembahasan masih diskors dan akan dilanjutkan besok. Masih ada beberapa hal yang perlu kita harmonisasi, terutama program-program yang butuh penjelasan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan atas program prioritas, seperti kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, penanganan sampah, dan banjir. Program-program ini harus tercermin secara rinci dalam KUPA dan PPAS, mengingat waktu anggaran tahun 2025 yang tersisa hanya enam bulan.
Selain itu, Totok menyoroti honor untuk imam, guru gaji, serta ketua RT dan RW yang belum dibayarkan penuh. Menurutnya, penganggaran seharusnya mencakup 12 bulan, bukan hanya delapan seperti yang terungkap dalam rapat.
“Tidak ada sistem penganggaran hanya 6 atau 8 bulan. Termasuk honor para imam, guru gaji, dan RTRW, semua harus dihitung satu tahun penuh,” tegasnya.
DPRD akan meminta penjelasan lebih rinci dari TAPD dan mendorong agar pos honor tersebut disesuaikan. Totok juga memastikan bahwa honor ini mencakup semua tokoh agama, termasuk pendeta dan pemuka agama Buddha, sesuai dengan program