READ.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berharap, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian cagar budaya selesai dibahas, agar kiranya ini bisa dimanfaatkan.
Demikian hal yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, usai melaksanakan rapat terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cagar budaya yang merupakan usul dan inisiatif dari eksekutif.
“Alhamdulilah kami sudah menggelar rapat serta pengkajian dan sekaligus persetujuan terkait perda yang dimaksud,” kata Darmawan Duming.
Dalam pembahasan rapat itu, menurutnya, ada beberapa poin yang diusulkan. Salah satunya mengenai cagar budaya yang ada di Gorontalo.
“Cagar budaya di Gorontalo ini sangatlah banyak, tadi sudah disampaikan jumlahnya itu sebanyak 125. Akan tetapi, semuanya belum dapat diidentifikasi dan dijadikan sebagai cagar budaya,” bebernya.
Darmawan mengungkapkan, bahwa setelah rancangan peraturan daerah dibuat dan disahkan menjadi Perda, pihaknya berkeinginan agar cagar budaya tersebut dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat Gorontalo.
“Kami berharap, tentunya cagar budaya ini, bisa berguna bagi daerah, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga apa yang kami usahakan ini tidak bakal sia-sia,” tandasnya.
(SAS/Read)