DPRD Kota Gorontalo Rampungkan Ranperda Pengeloaan Zakat

Pengelolaan Zakat Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kini telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Pengelolaan Zakat.

Hal itu dilakukan dalam rapat pembahasan Ranperda tentang pengelolaan zakat yang bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (17/5/2021).


banner 468x60

“Alhamdulilah di dalam pembahasan tadi, kami sudah dapat menyelesaikan, yang di mana ranperda tersebut terdiri dari 40 pasal,” ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming.

Darmawan menjelaskan saat ini pekerjaan yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo sudah tertuang di dalam rancangan peraturan daerah itu.

Dengan hadirnya perda ini, kata Darmawan, diharapkan akan menjadikan pengelolaan zakat semakin baik dan maksimal.

“Dengan aturan ini semoga zakat baik zakat fitrah ataupun zakat mall, infak, sedekah, dan bantuan sosial lainnya bisa terakomodir kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Darmawan mengatakan perampungan ranperda tersebut agar zakat dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak untuk menerima sesuai dengan syariat Islam.

Disisi lain, Ketua Baznas Kota Gorontalo Marzuki Pakaya mengungkapkan pihaknya telah lama berharap adanya perda tentang pengelolaan zakat.

Dirinya bersyukur dan berterima kasih pada DPRD Kota Gorontalo yang telah merampungkan Ranpeda tentang Pengelolaan Zakat itu..

“Semuanya dilakukan tentunya agar bagaimana Baznas ini bisa maksimal dalam pengumpulan zakat di Kota Gorontalo bisa berjalan dengan baik,” katanya.

(Aden/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90