READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mengesahkan penyampaian pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh pemerintah kota.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam
Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/9/2021).
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat mengatakan, setelah ini akan dilakukan pembahasan oleh badan anggaran (Banggar), terhadap RAPBD 2022.
“Nanti kita akan bahas mana yang skala prioritas. Tentunya harus melalui regulasi perundang-undangan yang ada. Pada tahun 2022 nantinya, akan ada sistem-sistem baru melalui regulasi yang baru yang dijadikan acuan,” beber Muksin.
Sehingga, kata Muksin, akan sangat berbeda. Apalagi menyangkut persoalan Covid-19 yang sampai hari ini merupakan prioritas utama dalam pengalokasian anggaran.
“Maka semua akan mengacu pada acuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Baik itu Permendagri, Perpres dan lain sebagainya. Tentunya, anggaran yang akan kami tetapkan di 2022 betul-betul merupakan skala prioritas, karena adanya pertimbangan-permbangan tadi,” ungkapnya.