DPRD Kota Gorontalo Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Ranperda Pajak Retribusi

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo, menandatangani dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan ranperda pajak dan retribusi ini disepakati melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (26/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu mengatakan, dengan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu pemerintah daerah kota Gorontalo telah menyampaikan rancangan tentang pajak dan retribusi kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya

Rivai menjelaskan, perda pajak dan retribusi disusun untuk meningkatkan pendapatan asli daerah merasionalkan lagi tarif, memasukkan objek baru yang berpotensi dilakukan pemungutan menghapus dan menambahkan jenis pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Sehingga dengan adanya perda ini kata Rivai, mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas

“Dimana penyelarasan pemberian kewenangan kepada daerah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah,” jelasnya.

Rivai menambahkan, pada dasarnya seluruh fraksi DPRD berdasarkan penyampaian pandangan umumnya telah sepakat dan menerima ranperda tersebut dinaikkan menjadi perda.

“Hari ini semua Fraksi DPRD Kota Gorontalo menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tukasnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version