READ.ID – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyetujui serta menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun 2020.
Persetujuan tersebut disampaikan enam fraksi secara langsung melalui rapat paripurna bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki, di ruang ruang DPRD, Senin 21 Juni 2021.
Keenam perwakilan fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut di antaranya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dalam rapat paripurna tersebut, perwakilan Fraksi Partai Golkar Maryam M. Umadji, mengawali penyampaian pemandangan umum terkait Ranperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 itu.
Maryam mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo perihal Ranperda pertanggungjawaban pelaksnaan APBD 2020, serta pencapaian opini wajar tanpa pengecualian.
“Fraksi Golkar mengapresiasi pemerintah kota yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, usai diaudit BPK RI Perwakilan Kota Gorontalo,” ungkap Maryam.
(Setiawan/Read)