READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo sementara menyusun tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad mengatakan, demi menyeriusi pembahasan terkait ranperda PPNS itu, DPRD Kota Gorontalo akan melakukan studi banding ke kota yang sudah memiliki perda PPNS.
“Kami masih menyatukan persepsi, studi banding ke daerah-daerah yamg sudah ada perda PPNS supaya ada kolaborasi gorontalo dan daerah lainnya” Ungkap Ekwan ahmad
Dirinya mengakui bahwa penyusunan ranperda PPNS telah dilakukan secara pasal per pasal dan bab per bab, dan sudah masuk pada pembahasan pasal 12, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Gorontalo
Lebih lanjut ia menegaskan dalam merancang peraturan daerah (Perda), diperlukannya ketelitian dan harus berhati-hati agar dapat maksimal ketika sudah diparipurnakan
“Tentunya kami tidak sembarang, harus hati-hati karena ini merupakan salah satu peraturan daerah” pungkasnya