READ.ID – Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah kota, terkait aduan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dibatalkan, Senin (22/1/2024).
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Kepala BKD Kota Gorontalo Ben Idrus, dan pejabat pemkot, serta 7 orang pegawai honorer yang dibatalkan sebagai pegawai P3K.
Saat diwawancarai, Wakil Ketua Komisi A Darmawan Duming mengatakan, dalam rapat kali ini, pihaknya belum memutuskan kesimpulan. Sebab, masih diskor untuk bisa kembali dilaksanakan rapat yang sama.
“Terkait rapat pembahasan aduan dari 7 orang P3K yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, masih akan dilanjutkan kembali pada pekan depan”, ungkap Darmawan.
Kendati begitu, Darmawan memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kota, dalam rapat aduan tersebut. Diantaranya, meminta notulen rapat pada saat pemutusan pembatalan terkait 7 orang P3K oleh Panselda (panitia seleksi daerah)
“Sebab, tidak mungkin kita memutuskan sesuatu, jika tidak dirapatkan. Apalagi dalam bentuk panitia”, jelas Darmawan.
Berikutnya, kata Darmawan, pihaknya memandang perlu, bahwa didalam Peraturan Menteri, terkait Diktum ketiga dan persyaratan penerimaan calon P3K, di huruf F sudah jelas, dan tidak mengandung arti multi tafsir.
“Untuk itu, kami dari pihak DPRD Kota Gorontalo mengambil sikap untuk menunda rapat kali ini, untuk mendapatkan beberapa hal penting yang perlu dirapatkan kembali, dan mekanisme salanjutnya akan disampaikan kepada publik, ketika selesai rapat lanjutan pekan depan”, pungkasnya.