READ.ID – Pihak DPRD Kota Gorontalo menerima kunjungan dari anggota Badan Keahlian DPR-RI, Senin (5/2/2024).
Kunjungan tersebut diketahui, guna membahas terkait Rencana Undang-Undang (RUU) Tentang Kota Gorontalo, terutama mengenai apa saja yang menjadi karakterisik Kota Gorontalo, untuk dimasukkan kedalam RUU, yang kemudian diusulkan menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya, akan diserahkan oleh komisi II DPR-RI ke Pemerintah Kota Gorontalo”, ungkap Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat.
Menurutnya, dalam pertemuan itu, selain mendapatkan beberapa pertanyaan, pihaknya juga memperoleh pengalaman.
Seperti, jika didaerah kabupaten/kota maupun provinsi, dalam menyusun naskah akademik (NA) menggunakan pihak ketiga. Namun di DPR RI sendiri, terdapat Badan Keahlian yang menyusun NA, setiap rancangan Undang-Undang.
“Nah, tentunya ini menjadi informasi yang penting, bahwa ternyata penyusunan NA tidak perlu menggunakan pihak ketiga”, jelas Muksin Brekat.
Untuk itu, dirinya menyebut, kedepan setiap DPRD provinsi/kabupaten/kota dapat memiliki Badan Keahlian. Namun begitu, tidak termasuk dalam alat kelengkapan, yang melekat dalam sekretariat.
“Tetapi, pertanggungjawabannya, langsung kepada pimpinan DPRD”, ujar Muksin Brekat.
Ditambahkannya, adapun untuk beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DPR-RI, yaitu diantaranya mengenai karakteristik, budaya, sumber daya alam, termasuk pariwisata. Serta toriturial Kota Gorontalo, yang dijelaskan sesuai fakta.