READ.ID – DPRD Kota Gorontalo resmi menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Aula IV DPRD Kota Gorontalo, Senin (19/5/2025).
Rapat Banmus tersebut menyusun rangkaian kegiatan dewan yang akan berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025. Salah satu agenda utama dalam periode ini adalah pembahasan Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Proses finalisasi pembahasan ditargetkan selesai pada November mendatang agar regulasi ini bisa segera disahkan.
“Banmus hari ini hanya menetapkan jadwal kegiatan, termasuk tahapan pembahasan Raperda. Untuk isi dan teknis pemberian insentif akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” ujar Lola Junus, Wakil Ketua.
Ia mengungkapkan meskipun belum masuk dalam pembahasan substansi, penetapan jadwal ini dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana dan tidak bertabrakan dengan agenda dewan lainnya.
Ia menyatakan bahwa DPRD Kota Gorontalo juga merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu dekat. Pansus ini akan bertugas membahas secara rinci isi Raperda, termasuk siapa yang berhak menerima insentif dan seperti apa bentuk kemudahan yang akan diberikan.
“Kami akan bahas secara teknis dalam Pansus nanti, karena penting untuk memperjelas siapa penerima manfaat dan mekanismenya,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan telah dirancang sedemikian rupa agar pembahasan berjalan efektif. Harapannya, semua anggota dewan dapat mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.
“Insya Allah, jika semua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan hari ini, pembahasan bisa rampung tepat waktu dan perda bisa disahkan November nanti,” tutupnya.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung peningkatan investasi di Kota Gorontalo sekaligus memberi dampak positif bagi masyarakat secara langsung.