READ.ID – DPRD Kota Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas rencana penarikan saham milik pemerintah daerah di Bank SulutGo (BSG).
Pembahasan tersebut mengarah pada perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal.
Rapat pembahasan dilakukan secara internal di Aula III DPRD Kota Gorontalo, dengan melibatkan Sekretariat DPRD serta Tim Pakar DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, perlu menyiapkan dasar hukum yang jelas agar proses penarikan saham dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak BSG telah berakhir. Karena itu, pemerintah daerah berencana menarik kembali saham yang telah disertakan.
“Karena kerja sama dengan BSG sudah selesai, maka pemerintah daerah melalui pihak eksekutif akan melakukan penarikan saham di BSG,” ungkapnya kepada media, Senin (13/04/2026),
Menurut Arifin, penarikan saham tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai payung hukum.
Saat ini, DPRD masih menunggu draf Naskah Akademik sebagai bahan utama untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.
Arifin menyebut, nilai saham pemerintah daerah di BSG diperkirakan mencapai Rp35 miliar. DPRD berharap pembahasan dapat segera rampung agar proses penarikan saham berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.











