READ.ID – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo buat peraturan daerah (Perda) tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut disampaikanya agar mekanisme penyaluran BPNT bisa teratur dan tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Kemudian, pemerintah bisa mengatur pihak penyuplai barang serta ada aturan turunan dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.
Politisi PPP ini menyampaikan tujuan pembentukan perda bantuan pangan tersebut untuk menjawab permasalahan penyaluran BPNT.
Karena saat ini, mekanisme penyaluran BPNT banyak menuai polemik karena belum ada aturan yang mengikat.
Ia mencontohkan persoalan dasar yang kadang menjadi polemik seperti adanya e-warung yang menjual barang dan takarannya tidak sesuai, kualitasnya kurang baik, harganya pun tak sesuai.
Kemudian, bisa mengatur suplayer atau pemasok bantuan dari BPNT tersebut.
“Artinya, kalau perbupnya ada, Tim Koordinasi (Tikor) punya kewenangan lebih apabila mendapati e-warung atau suplayer yang tidak sesuai maka mereka akan langsung ditindak, ucapnya, Kamis (11/06).
Syam menjelaskan BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah. Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan kepada pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank penyalur.
Ia juga menjelaskan program BPNT melibatkan beberapa pihak. Mulai dari Tikor, Bank Penyalur, e-warung, dan KPM. Sementara tujuan program BPNT sendiri untuk penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Fungsi dari Tikor adalah untuk memastikan penyaluran yang dilakukan e-warung dapat memenuhi 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi.
Untuk tugas dari Bank Penyalur, yakni menyediakan kartu elektronik yang di dalamnya berisikan uang dan kemudian bisa jadi alat perbelanjaan. Sementara KPM, adalah pihak yang mendapatkan bantuan dan selanjutnya membeli barang kepada e-warung.
Syam menyampaikan terkait e-warung sebagaimana yang dimaksud dalam program tersebut adalah warung-warung kecil yang menyediakan sembako. Selain itu juga warung yang di jadikan e-warung tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian.
“Inilah yang kemudian bisa antisipasi oleh pemerintah daerah. Mengingat dalam Permensos, Tikor merupakan bagian dari pemerintah daerah yakni Dinas Sosial. Artinya, secara jelas tertulis Tikor punya kewenangan penuh dalam rangka memberikan sangksi terhadap e-warung yang nakal atau atau ada pihak-pihak lain yang tidak seharusnya mengurusi persoalan tersebut,” ungkapnya.
(Aden/RL/Read)