READ.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menyoroti berbagai persoalan yang ada didalam proses penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Gorontalo.
Hal ini mengemuka dalam rapat bersama Kantor Pertanahan pada Selasa (15/04), di Aula I DPRD Kota Gorontalo di mana isu-isu seperti lamanya proses penerbitan, biaya, hingga penerapan sertifikat elektronik menjadi pokok pembahasan utama.
Anggota Komisi I, Heriyanto Thalib, mengungkapkan bahwa salah satu kejelasan penting yang berhasil diperoleh dalam rapat tersebut adalah terkait status sertifikat elektronik sebagai jaminan di lembaga keuangan.
“Alhamdulillah, sudah dipastikan bahwa sertifikat elektronik bisa digunakan sebagai agunan di bank. Ini tentu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Heriyanto.
Ia menambahkan, dengan kejelasan status tersebut, maka sertifikat elektronik yang telah diagunkan tidak dapat lagi dijual atau digandakan untuk keperluan lain, sehingga menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pungutan liar dan perlambatan proses oleh oknum tertentu, Heriyanto menegaskan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan.
“Kami tegaskan, tidak ada praktik pungli di lapangan. Justru dengan adanya sertifikat elektronik, praktik-praktik seperti itu bisa dicegah karena sistem digital menutup celahnya,” tegasnya.
Komisi I juga memberi perhatian khusus pada aspek keamanan data dalam penerapan sistem digital. Heriyanto meyakini bahwa dokumen elektronik jauh lebih aman dibandingkan versi fisik, terutama dari ancaman bencana alam.
“Jika terjadi kebakaran atau banjir, sertifikat fisik bisa rusak atau hilang. Dengan sertifikat elektronik, data tetap aman dan tersimpan secara digital,” jelasnya.
Kendati demikian, Komisi I menilai masih lambannya program sertifikasi lahan di Kota Gorontalo. Heriyanto mengungkapkan keprihatinannya karena hingga kini masih banyak bidang tanah yang belum memiliki sertifikat resmi, meskipun usia Kota Gorontalo telah melampaui dua abad.
“Ini sangat memprihatinkan. Kota Gorontalo sudah lebih dari 200 tahun, tapi masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Pemerintah harus menjadikan ini sebagai prioritas,” ujarnya.
Sebagai langkah percepatan, Komisi I mendorong Kantor Pertanahan agar membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah kota, kecamatan, hingga kelurahan guna mempercepat proses pendataan dan sertifikasi lahan yang belum terdaftar.
“Pertanahan harus lebih proaktif. Diperlukan kolaborasi lintas instansi agar seluruh bidang tanah di Kota Gorontalo segera tersertifikasi,” tutup Heriyanto.