READ.ID – Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak adil dalam penerapan standar pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurutnya bahwa, Pemkab Gorut harusnya menyipaki dengan bijak imbauan dari Pemerintah Pusat serta maklumat dari Kapolri akan standar pencegahan penyebaran COVID-19.
“WHO saja mengubah Social Distancing menjadi Physical Distancing, ini standar kesehatan Dunia, harusnya pemerintah kabupaten menyikapi ini,” Tegas Hamzah Sidik.
Ia menjelaskan, hampir setiap saat masyarakat mengeluhkan masih beroperasinya ratusan pekerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, yang mengerjakan PLTU tersebut.
DPRD meminta pihak manajemen perusahaan untuk dapat mentaati imbauan pemerintah pusat dan daerah serta Maklumat Kepolisian RI dengan sadar dan bertanggung jawab.
“Imbauan inipun bukan untuk menutup selamanya dan menghentikan pekerjaan PLTU tersebut, akan tetapi kondisi daerah dan negara ini lagi menghadapi pandemi wabah Virus Corona, yang setiap hari jumlah yang positif terinveksi terus bertambah,” Ucapnya.
Kalau kemudian situasi sudah memungkinkan, kondisi negara dan daerah sudah mulai stabil, silahkan kembali untuk bekerja.
Namun apabila pihak perusahaan mengabaikan imbauan ini, makan sudah saatnya Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara untuk segera turun langsung hentikan kegiatan Proyek PLTU.
“Hal ini dimaksud agar tidak terkesan ada tebang pilih dalam penegakan aturan terkait dengan penanganan penyebaran COVID-19,” Ungkapnya.
Akan tetapi jika sampai dengan Jumat 27 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Gorontalo Utara tidak mampu menertibkan manajemen PLTU, pihaknya meminta kesediaan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Masyarakat, secara umum khususnya di Kecamatan Tomilito agar bersama-sama mendatangi lokasi Proyek PLTU untuk mengambil tindakan yang di Perlukan. (RL/Read)