READ.ID – Komisi I DPRD Gorontalo Utara, terus berupaya menyelesaikan permasalahan kepemilikan sertifikat lahan bagi warga transmigran Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula.
Hal ini ditandai melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi I DPRD terkait usulan permohonan penghapusan sertifikat hak atas tanah lokasi eks transmigrasi satuan pemukiman Sumalata 3 (SP3) Desa cempaka putih.
Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte mengatakan memang diketahui pada tahun 1997 sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama para transmigran yang sebelumnya telah menempati lahan tersebut.
“Akan tetapi sebelum diserahkan sertifikat tersebut para transmigran itu sudah kembali ke daerah asalnya. Nah saat ini yang mendiami wilayah itu ada masyarakat transmigran pengganti yang kurang lebih sudah 26 tahun,” terangnya.
Kata Matran, masyarakat transmigran pengganti tersebut memohon agar adanya penerbitan sertifikat kepemilikan lahan yang baru.
“Nah itu yang sementara diupayakan pemerintah bersama DPRD untuk kita perjuangkan agar adanya penghapusan sertifikat lahan yang lama dan sudah tidak di diami itu sesuai regulasi,” jelasnya.
Menurut Matran, karena persoalan ini merupakan hal yang baru maka pihaknya berupaya terus untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat
“Sehingga hal ini insyaallah antara DPRD bersama bupati akan memperjuangkan ini ke kementerian desa tertinggal dan transmigrasi dan juga kementerian agraria,” tukasnya.